Tutor adalah pendidik pada
PNF. Ia adalah guru yang bertugas pada pendidikan anak usia dini,
pendidikan kesetaraan, dan pendidikan keaksaraan. Pada pendidikan
anak usia dini, karena perkembangan psikologis peserta didiknya masih sedemikian
dini, maka tugas pendidik lebih bersifat sebagai pengasuh (Jawa:
pamong). Dengan demikian tutornya diberi sebutan pamong, yaitu
Pamong Paud. Pada pendidikan kesetaraan, sistem pembelajarannya
dikonsepkan sebagai sistem pembelajaran peserta didik aktif. Tutor
merupakan pembimbing dan pemotivasi peserta didik untuk mempelajari sendiri
modul pembelajarannya. Tutor pendidikan kesetaraan bertugas
membimbing peserta didik untuk secara aktif mempelajari materi ajar yang
tersaji dalam modul.
Dengan demikian tutor pendidikan kesetaraan lebih
bersifat pembimbing dan motivator dari pada guru yang mengajar.
Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B, dan Paket C. Oleh
karena itu, tutor pendidikan kesetaraan terdiri dari tutor Paket A, tutor Paket
B, dan tutor Paket C. Tutor pendidikan keaksaraan dikenal dengan tutor
Keaksaraan Fungsional (KF) mengingat KF merupakan pendekatan penghapusan buta
aksara yang digunakan pada saat ini. Pada pendidikan keaksaraan,
sifat mengajar tutor lebih kental.
Para tutor tersebut berstatus sebagai
tenaga honor. Sesuai dengan tugas yang dilaksanakannya, para tutor harus
memiliki kualifikasi dan kemampuan yang sesuai dengan bidang pembelajaran yang
diasuhnya. Selain itu mereka harus bersedia untuk melaksanakan
kegiatan belajar mengajar dan membimbing peserta didik.
Kualifikasi Tutor Paket B
- Diploma I (sertifikasi)
- Guru SMP (sertifikasi)
- Mahasiswa PLS (semester 4 + sertifikasi)
- Mahasiswa Kependidikan (semester 4 + sertifikasi)
- Nara sumber teknis (sertifikasi)
Kualifikasi Tutor Paket C
- Diploma II (sertifikasi)
- Guru SMA (sertifikasi)
- Mahasiswa PLS (semester 6 + sertifikasi)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah membaca postingan saya.
Silahkan berkomentar bila kurang berkenan :)